Krisis lingkungan hidup merupakan tantangan yang sangat besar pada abad ini, tantangan ini didapati berlaku terutama di Negara-negara yang sedang membangun. Karena adanya aktivitas pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sering pula membawa dampak terhadap perubahan lingkungan. Dewasa ini, industri telah bertambah dan berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan teknologi. Menurut sebuah harian untuk sektor industri saja Indonesia pada tahun 2000 terdapat sekitar 22.147 industri skala menengah dan besar, berdasarkan data statistik industri tahun 2003 jumlah industri sedang mencapai 113.253, jenis industri besar 36.012, dan angka ini belum termasuk industry kecil yang jumlahnya lebih dari 1.275.175.[1] Industri-industri tersebut tidak hanya berdampak positif bagi pembangunan, melainkan juga berdampak negatif yaitu berupa limbah industri yang dapat mencemari dan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup “sehingga pembangunan nasional berwawasan lingkungan tidak akan tercapai”.
Oleh karena industri juga berdampak negatif bagi lingkungan hidup, maka industri diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Misalnya didalam UU No 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, khususnya Pasal 13 ayat 1: Setiap pendirian industri baru maupun perluasannya wajib memperolah Izin Usaha Industri.[2] Demikian pula dengan peraturan Perundangan lain yang diatur dalam PP No 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri pada Pasal 2 disebutkan bahwa, setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Sehingga pertimbangan lingkungan merupakan aspek-aspek yang mengintegrasikan kepentingan lingkungan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada tingkatan pengambilan keputusan yang strategis.